4. MENJUAL KUCING
PERTANYAAN: Apa hukum menjual kucing?
JAWABAN: Ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual kucing, pendapat pertama: Jika itu ada manfaat maka sah menjualnya, dan uang hasil penjualannya halal.
Ini adalah pendapat madzhab syafii dan madzhab ulama secara keseluruhan kecuali riwayat dari Ibnul Mundzir Rahimahullah, Pendapat Kedua: Menurut Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Thowus Rahimahullah, Mujahid Rahimahullah dan Jabir Ibn Zaid Rahimahullah: Tidak diperbolehkan menjual kucing. Wallohu a`lam (Syarah Sahih Muslim Li An-Nawawi, Pustaka al-Iman)***