4 Pertanyaan Fikih Hukum Menjual Anjing dan Menjual Kucing

- 13 Oktober 2021, 10:29 WIB
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam!
Apakah Boleh Seorang Muslim Memelihara Anjing? Bagaimana Penjelasanya Menurut Hukum Islam! /Instagram

KlikBondowoso.Com - Menjual hewan yang banyak dijual di pasar adalah sapi dan kambing.

Lantas bagaimana hukumnya menjual anjing dan menjual kucing?

Berikut ulasan yang dirangkum KlikBondowoso.Com dari Abul Fata Murod, Lc., Rembang Jawa Tengah.

Berikut beberapa hukum fikih yang kami sajikan berupa tanya jawab, semoga menambah wawasan kita.

1. MENJUAL ANJING

PERTANYAAN: Apa hukum menjual anjing?

JAWAB: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing, Pertama: Haram menjual anjing, tidak sah jual belinya, dan tidak halal uang hasil penjualannya.

Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Abu Hurairoh Radhiyallahu Anhu, Hasan al-Basri Rahimahullah, Robiah Rahimahullah, al-Auzai Rahimahullah, al-Hakim Rahimahullah, Hammad Rahimahullah, asy Syafii Rahimahullah, Ahmad Rahimahullah, Daud Rahimahullah, Ibnul Mundzir Rahimahullah dan lainnya.

Kedua: menurut Imam Abu Hanifah Rahimahullah, Sah hukumnya menjual anjing yang memiliki manfaat, dan apabila sesorang menghilangkan atau membunuh anjingnya orang lain maka harus memngganti rugi.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x