Ini Ceramah Almarhum Syekh Ali Jaber tentang Harta Warisan, Titipan Sakral

- 14 Oktober 2021, 06:05 WIB
Almarhum Syekh Ali Jaber
Almarhum Syekh Ali Jaber /tangkap layar Youtube

KlikBondowoso.com- Almarhum Syekh Ali Jaber sempat memberi ceramah tentang harta warisan yang bisa dikatakan bermata dua. 

Harta warisan tersebut bisa menjadi baik namun bisa juga menjadi buruk. 

Tergantung niat merawatnya. Karena harta warisan adalah harta keramat yang harus dijaga sepenuh hati dan sesuai dengan wasiat. 

Simak penjelasan lengkap dari beliau berikut ini, seperti dilansir KlikBondowoso.com dari video yang diunggah oleh kanal YouTube MataHati Islami pada 15 Juli 2016.

Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau Mulut Seratus Persen

Almarhum Syekh Ali Jaber menerangkan berdasarkan sistem Islam dan apa yang telah menjadi ketetapan Allah, bahwa harta warisan harus dibagi dengan rata dan adil.

Beliau kemudian juga menyebutkan sistem pembagian harta warisan ada 2, yang pertama bisa dibagi secara total, dan masing-masing mengambil haknya.

Kemudian yang kedua, dengan cara dibagi secara hitungan. Hal ini agar masing-masing ahli waris mengetahui mana saja harta yang menjadi hak miliknya.

Beliau mencontohkan misalnya, ketika seseorang wafat kemudian ia meninggalkan beberapa harta warisan untuk anak-anaknya.

Lalu kemudian anak-anak tersebut tidak membagi harta warisan orang tuanya dengan alasan sebagai saudara dan dipakai bersama-sama.

Maka, harta warisan yang tidak dibagi dan dibiarkan inilah yang disebut salah besar dan akan jadi musibah oleh Almarhum Syekh Ali Jaber.

"Ini juga, ini termasuk salah satu salah besar. Namanya ada warisan segera dibagi," tegas Almarhum Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: 5 Weton Kelahiran Lelaki yang Pantas Anda Jadikan Suami Menurut Primbon Jawa

Lantas mengapa Almarhum Syekh Ali Jaber kemudian menegaskan bahwa harta warisan harus segera dibagi?

Hal ini tidak lain adalah untuk menghindari masalah yang akan muncul di kemudian hari. Sebab manusia tidak mengetahui apa yang akan menimpanya di masa yang akan datang.

Menurut beliau, mungkin saat ini bisa berjalan lancar jika harta warisan tersebut dibiarkan dan dipakai bersama-sama.

Akan tetapi siapa yang dapat menjamin di kemudian hari para ahli waris tidak akan berebut harta warisan?

Oleh sebabnya untuk menghindari masalah yang demikian, dan juga untuk menjalankan syariat Islam, maka hendaknya harta warisan tersebut segera dibagi dengan cara yang benar.***

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x