15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik

- 29 Oktober 2021, 08:25 WIB
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik.
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik. /Pixabay / depaulus

4. Bagaimana cara mencuci pakaian di mesin cuci?
Jawab: Mencuci dengan mesin cuci seharusnya pakaian dikeluarkan dan dibasuh (dituroh) sebelum dimasukkan pengering.

Baca Juga: Ratibul Haddad, Kumpulan Doa dan Dzikir Inspirasi Dari Malam Lailatul Qodar 27 Ramadhan tahun 1071 H

Baca Juga: Mengatur Interior Dapur Minimalis Modern, Berikut Yang Perlu Diperhatikan

5. Apakah pakaian baru harus dicuci terlebih dahulu sebelum dipakai beribadah?
Jawab: Mukena / rukuh dari toko bila dipakai sholat tidak usah dicuci lebih dulu karena bisa menjadikan was-was terhadap barang-barang yang suci, dan hukum mencucinya makruh.

6. Bagaimana menghilangkan najis di keramik?
Jawab: Mencuci najis di keramik / sejenisnya najisnya harus dihilangkan dengan benda kering dan suci, lalu baru diguyur dengan air, tidak boleh dilap dengan kain pel basah sebelum diguyur air.

7. Apakah anak kecil yang kencing di pampers boleh dibawa masuk ke masjid?
Jawab: Anak kecil yang kencing atau BAB di pembalut atau pampers tidak boleh dibawa masuk masjid.

8. Apakah wanita yang sedang datang bulann atau udzur boleh masuk ke masjid?
Jawab: Orang / wanita yang sedang udzur tidak boleh berdiam di masjid walau pakai pembalut.

9. Bagaimana hukumnya darah yang menempel di daging sapi ketika dimasak?
Jawab: Saat memasak daging, daging yang tidak terkena najis selain darah yang ada pada daging tidak wajib dicuci dan kaldu yang berwarna kemerah-merahan karena darah pada daging itu dimaafkan.

10. Bagaimana hukumnya kotora ikan ketika henda dimasak?
Jawab: Kotoran ikan yang besar minimal dua jari wajib dibersihkan saat di masak.

11. Bagaimana hukumnya kotoran ikan yang sangat kecil saat dimasak?
Jawab: Ikan-ikan kecil yang ukurannya kurang dari dua jari tidak wajib dibersihkan saat dimasak. Kotorannya najis yang dimaafkan. Intinya yang susah dibersihkan dimaafkan. Yang mudah dibersihkan tidak dimaafkan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah