15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik

- 29 Oktober 2021, 08:25 WIB
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik.
ilustrasi. Kamar mandi. 15 Pertanyaan Fiqih tentang Thoharoh, Salah Satunya Mensucikan Najis di Keramik. /Pixabay / depaulus

12. Bagaimana hukumnya perempuan hadats besar / menstruasi ikut tahlilan?
Jawab: Perempuan hadats besar (menstruasi) ikut tahlilan boleh selama tidak ikut baca al-Qur’an (al-Fatihah, awal al-Baqoroh, ayat kursi, akhir al-Baqoroh, al- Ikhlas, al-Falaq, an-Nas).

13. Bagimana wudhu nya orang yang memakai make up?
Jawab: Wanita bermake up tebal atau berbau sebaiknya bila wudhu membersihkan make upnya dulu agar air basuhan wajah saat wudhu tidak berubah sehingga menjadikan wudhu tidak sah.

Baca Juga: Jambret Sopir Taksi Online, Dikejar dan Ditabrak Terpental Kena Tiang Lantas Mati

14. Bagaimana hukum menyentuh Al Quran di meja kecil ketika berhadats?
Jawab: Menyentuh rekal atau meja kecil saat ada al-Quran di atasnya hukumnya haram bagi orang yang berhadats.

15. Bagaimana hukumnya Al Quran dalam HP atau Laptop?
Jawab: HP, IPAD, LAPTOP, LCD, dll, yang bertuliskan al-Qur’an dihukumi mushaf saat ayat-ayat al-Qur’an ditampilkan dan tidak dihukumi mushaf saat ayat-ayat tidak ditampilkan. (hukum ini berdasarkan keputusan Bahsul Masail pesantren se-Jawa dan Madura yang bertempat di Menduran Brati Purwodadi, yang dihadiri oleh KH. Abdul Wahid Zuhdi selaku Rois Syuriah NU Jawa Tengah, Kh. Muthi’ selaku sesepuh NU, KH. M Aniq Muhammadun, dan tokoh NU lainnya.)

Jawaban permasalahan ini disampaikan di Dukuhseti, pada 01 September 2015, oleh Ust. Muhammad Muslim Assalamy.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah