Banyak yang Belum Tahu, Begini 7 Syarat Hak Asuh Anak Dalam Islam, Saat Terjadi Perceraian

- 29 Maret 2022, 11:08 WIB
Banyak yang Belum Tahu, Begini 7 Syarat Hak Asuh Anak Dalam Islam
Banyak yang Belum Tahu, Begini 7 Syarat Hak Asuh Anak Dalam Islam /Unsplash/@tawc20/
 
KlikBondowoso.com - Dalma kehidupan rumah tangga seringkali muncul permasalahan yang akhirnya berujung pada perceraian. Saat Suami dan istri bercerai tidak memiliki anak, proses perceraian jauh lebih mudah dan cepat.
 
Berbeda jika suami dan istri yang bercerai memiliki anak. Akan ada proses penentuan hak asuh anak.
 
Islam sebagai agama yang kompleks, memberikan aturan untuk berbagai hal. Namun tujuan aturan ini ada adalah menjadi solusi semua permasalahan manusia.
 
Demikian juga saat suami dan istri bercerai dan memiliki anak. Ada aturan dalam islam mengenai hak asuh atas anak. Hak asuh akan jatuh pada orang yang memenuhi persyaratan hak asuh anak.
 
 
Dilansir melalui Instagram nuonline_id bahwasanya ada 7 syarat hak asuh anak dalam Islam yang perlu dipahami diantaranya : 
 
1. Berakal sehat 
 
2. Merdeka 
 
3. Beragama Islam
 
4. Bisa menjaga kehormatan diri
 
5. Dapat dipercaya 
 
6. Memiliki tempat tinggal tetap
 
7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak. 
 
Syarat diatas (kecuali nomor 7) juga berlaku untuk ayah. Jika anak sudah mumayyiz dan memilih untuk bersama dengannya.
 
Sebaiknya jika seorang anak masih dibawah umur itu menjadi hak ibu nya kecuali pada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan.  
 
Dalam hukum di Indonesia pun sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:
 
1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
 
2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
 
Itulah syarat hak asuh dalam Islam dibandingkan dengan hak asuh dalam hukum di Indonesia, semoga bermanfaat.
 

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x