KlikBondowoso.Com - Pajak merupakan kewajiban setiap insan yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu ketika menggunakan fasilitas seperti reklame, seseorang juga dikenakan pajak.
Hal itu sudah diatur di masing-masing daerah atau kabupaten. Sama juga di Kabupaten Bondowoos, ada aturan terkait pajak.
Pada Desember 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso memberi catatan terkait orang kaya Bondowoso yang menunggak pajak tersebut.
Seperti dilansir BondowosoNetwork dengan judul 'Pengusaha Kaya di Bondowoso Ini Ketahuan Tidak Bayar Pajak Selama Tiga Tahun, Nilainya Fantastis'
Data dari Bapenda Bondowoso pada Desember 2021, sebanyak 47 papan reklame menunggak pajak hingga tiga tahun.
Sembilan dari jumlah itu diantaranya milik salah seorang pengusaha kaya sekaligus politisi bernama Rusdi Hasan.
Papan reklame milik Rusdi Hasan yang belum dibayarkan sejak 2019-2021.
Nilai pajak sembilan papan reklame tersebut bervariasi, mulai Rp. 2.000.000 hingga Rp 3.600.000, dengan total pajak yang tak terbayarkan selama setahun Rp. 26.900.000.