Suami Pukul Istri Apakah Bentuk Kekerasan KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

- 28 Mei 2022, 20:30 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Instagram @buyayahya_albahjah

Berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan,” kata salah seorang jamaah bertanya.

Buya Yahya mengatakan bahwa, seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya.

Di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka dari itu di sisi lain.

Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah SWT dan istri mampu melaksanakannya.

Artinya, sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya.

Baca Juga: Haramkah Menjual Es Batu Dari Dari Air Mentah? Ini Tinjauan Fiqih Menurut Buya Yahya

Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita nasyizah (nusyuz) atau melanggar dan bermaksiat kepada suami).

Kecuali jika perintah suami tersebut adalah sesuatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang nusyuz.

Dalam kasus yang ditanyakan, orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan?

Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah