KlikBondowoso.Com - Ada kalanya pasangan suami istri terbawa emosi. Ketika emosi memuncak maka adan luapan.
Bagaimana jika luapan itu berakhir dengan sebuah pemukulan? Apakah tidak masuk kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT?
Kekerasan tersebut ada kalangan sebagai KDRT ada kalanya sebagai pendidikan.
Misalnya ketika istri melanggar. Buya Yahya menjelaskan hukum bagaimana sih, hukum memukul isteri yang melanggar?
Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam You Tube Al Bahjah TV. Buya Yahya ditanya oleh salah seorang jamaah, adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:
“Saya adalah seorang suami perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami.
Baca Juga: Buya Syafii Maarif Wafat Bangsa Indonesia dan Muhammadiyah Berduka
Baca Juga: Bagi yang Suka Intip, Hukum Mengintip Ponsel Milik Pasangan Ini Penjelasan Buya Yahya
Apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya.