KlikBondowoso.com - Hari raya Idul Adha sudah semakin dekat. Pada momen ini, umat Islam banyak yang menyiapkan diri untuk berkurban.
Berkurban merupakan aktifitas yang selalu mengiringi pada setiap kali hari raya Idul Adha.
Hewan yang dapat dikurbankan telah ditetapkan. Di Indonesia, selain kambing atau domba, sapi juga menjadi salah satu hewan kurban.
Hewan kurban jenis sapi biasanya dilakukan oleh 7 orang dengan cara patungan.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum berkurban sapi secara patungan untuk lebih dari 7 orang.
Misalnya sekelompok orang melakukan iuran tujuannya untuk membeli hewan kurban, namun pada saatnya dari 20 orang yang iuran atau patungan itu hanya mampu membeli 1 ekor sapi.
Lalu bagaimana hukumnya berkurban lebih dari 7 orang dengan menggunakan 1 ekor sapi? Apakah boleh atau akan sama nilainya dengan sedekah?.
Dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jamaah.