Bolehkah Patungan Lebih Dari 7 Orang Untuk Hewan Kurban Sapi, Begini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

- 18 Juni 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi sapi kurban
Ilustrasi sapi kurban /PIXABAY/ Miller_Eszter/

KlikBondowoso.com - Hari raya Idul Adha sudah semakin dekat. Pada momen ini, umat Islam banyak yang menyiapkan diri untuk berkurban.

Berkurban merupakan aktifitas yang selalu mengiringi pada setiap kali hari raya Idul Adha.

Hewan yang dapat dikurbankan telah ditetapkan. Di Indonesia, selain kambing atau domba, sapi juga menjadi salah satu hewan kurban.

Hewan kurban jenis sapi biasanya dilakukan oleh 7 orang dengan cara patungan.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum berkurban sapi secara patungan untuk lebih dari 7 orang.

Baca Juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Perlu Diketahui Oleh Panitia Kurban Maupun Yang Berkurban

Misalnya sekelompok orang melakukan iuran tujuannya untuk membeli hewan kurban, namun pada saatnya dari 20 orang yang iuran atau patungan itu hanya mampu membeli 1 ekor sapi.

Lalu bagaimana hukumnya berkurban lebih dari 7 orang dengan menggunakan 1 ekor sapi? Apakah boleh atau akan sama nilainya dengan sedekah?.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jamaah.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x