Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online atau Transfer Bank, Buya Yahya Menjawab Begini

- 8 Desember 2022, 15:05 WIB
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

Sebaiknya, uang tersebut jangan terlalu banyak diberi kelebihan.

Untuk panitia zakat, hendaknya juga meminta izin dengan menyampaikan bahwa jika ada kelebihan uang, mohon untuk diridhoi.

Misalkan, beras 2,5 kg jika dikonversikan ke rupiah adalah seharga Rp50.000, maka sebaiknya kita hanya membayar sejumlah uang tersebut.

Tidak perlu menambah zakat dengan melebih-lebihkan uangnya, meskipun hidup kaya berkecukupan.

Buya Yahya juga menyampaikan bahwa zakat fitrah adalah wajib, haram hukumnya jika melabeli zakat dengan melebihkan besaran uang yang dibayarkan.

"Ga usah gaya-gayaan. Kalau mau sedekah ya sedekah. Sebab kita menaikkan nilainya itu haram," ucapnya.

Kisaran beras yang dikeluarkan adalah 2,5 kg hingga 3 kg.

Kesimpulannya, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Kemudian, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa penerima zakat harus memiliki identitas dan program yang jelas, serta dapat dipercaya.

Selain itu, lembaga yang menerima zakat fitrah harus dinilai cukup paham dalam membagikan zakat fitrah dan amanah.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x