Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online atau Transfer Bank, Buya Yahya Menjawab Begini

- 8 Desember 2022, 15:05 WIB
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya
Menikah dengan Suami Orang Apa Hukumnya? Tetap Disebut Jodoh Ini Kata Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Setelah berpuasa di bulan Ramadhan, seorang muslim wajib membayar zakat fitrah. Umumnya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras sebelum hari raya Idul Fitri.

Lalu, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online atau membayar berupa uang?

Terkait pertanyaan ini, Buya Yahya menjawab hukum membayar zakat fitrah secara online atau membayar pakai uang via transfer bank.

Dikutip KlikBondowoso.com dari video Youtube Al-Bahjah TV berjudul "Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah 28 Mei 2019, ini penjelasannya.

Jumhur ulama mengatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal pada umumnya.

Maksudnya, makanan pokok yang dimakan sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut.

Seperti di Indonesia, makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrahnya berupa beras.

Lalu, bagaimana jika kita memberi zakat fitrah berupa uang?

Menurut Imam Abu Hanifah, hal ini diperbolehkan dengan membayar uang senilai harga beras yang dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x