Suami Memuji Istri dan Menyamakannya dengan Ibunya, Apakah Termasuk Zihar? Buya Yahya Menjawab

- 12 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi suami punya selingkuhan.
Ilustrasi suami punya selingkuhan. /Pexels / Nguyen Thanh Tung.

Karena istri adalah orang yang halal untuk dinikmati, sementara ibunya adalah haram.

Tidak hanya ibu, tapi juga yang lainnya yang termasuk mahram seorang suami, misal kakak atau adiknya.

Jika seseorang terlanjur melakukan zihar, maka harus membayar kafarat zihar, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak, atau memberi makan 60 orang miskin.

Sebelum seorang suami membayar kafaratnya tersebut, maka tidak boleh menggauli istrinya.

Seperti yang sudah disepakati oleh para ulama bahwa ketika seorang suami menyamakan jasad dengan jasad antara istri dengan ibunya, seperti jemarimu seperti jemari ibuku serta tidak ada makna lain dalam hal fisik, maka jelas itu adalah zihar.

Namun apabila menyamakan sifat dari istri dengan sifat ibunya itu diperbolehkan.

Maka para ulama memberikan pesan, sebagai bentuk kehati-hatian, jangan ucapkan hal-hal yang demikian, menyamakan istri dengan mahram suami.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwasanya zihar ini sebenarnya bermaksud untuk memuliakan mahram, dan menegaskan bahwa mahram itu adalah orang yang haram untuk dinikahi.

"Maka jangan sampai masuk kepada wilayah khayal-khayal, urusan syahwat dan sebagainya," tutur Buya Yahya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x