Buya Yahya Menjawab Soal Hukum Nikah Hamil Duluan dan Nasab si Anak

- 12 Desember 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi anak usai dini saat bermain.
Ilustrasi anak usai dini saat bermain. /Pixels / pixabay/

Hal tersebut dilakukan agar orang tua tetap mulia tatkala berada di depan anaknya kelak.

Maka, sebagai sesama umat Islam, sudah seharusnya mengingagkan dan membantu orang tersebut agar sadar akan dosa yang diperbuat dan tidak mengumbar aibnya.

Buya Yahya menegaskan apabila jangan sampai anaknya, tetangganya, bapaknya, bahkan ibunya mengetahui bahwa ia telah berzina.

Lebih lanjut, hukum menikah ketika hamil duluan dalam mazhab Imam Syafi'i, Maliki, dan Abu Hanifah adalah sah.

Sedangkan nasab dari anaknya, Buya Yahya menerangkan jika yang lahir adalah anak perempuan setelah tiga bulan menikah, maka tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya.

Buya Yahya mengakhiri dengan penekanan jika permasalahan zina adalah fikih khusus karena pembahasan mengenai menutup aib.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah