klikbondowoso.com - Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, aaik itu untuk istri maupun untuk anak-anaknya.
Selain itu, ada juga suami yang rutin menyisihkan rezekinya untuk bersedekah. Selain untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT, juga dapat membantu orang yang membutuhkan.
Lalu, apabila istri menggunakan uang suaminya untuk bersedekah apakah haram?.
Dirangkum klikbondowoso.com dari tayangan video kanal Youtube Buya Yahya yang ditayangkan pada 13 Oktober 2019, berikut ini ceramh Buya Yahya tentang istri yang menggunakan uang suaminya untuk bersedekah.
"Kalau seorang istri mempunyai uang kemudian ingin berbuat baik, kalau itu duitnya suami maka haram," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, apabila seorang istri yang berbuat baik, berderma, bersedekah, atau pun memberikan harta kepada siapapun jika itu uang suami tanpa seizinya maka itu tidak boleh alias haram.
"Tapi jika itu uangnya sang istri, maka suka-suka mau dibagikan kemana saja ngga ada larangan. Karena miliknya dia," terangnya.
Baik itu untuk dibagikan maupun diberikan kepada ibunya, itu sah saja apabila uangnya sendiri.
"Mau dibagikan kemana saja boleh apalagi mau diberikan kepada ibunda tercintanya. Boleh dan sah," tambahnya.