"Sebab, yang wajib memberi nafkah kepada Anda suami Anda, bukan Anda wajib memberikan nafkah kepada suami, bukan. Jadi gapapa Anda boleh. Anda boleh memberikan apapum karena uang-uang Anda. Rizki-rizki Anda dan begitulah hukum dalam islam," tegasnya.***