Uang Caleg bisa halal diterima apabila sumber dari uang tersebut bukan dari hasil sumber yang haram.
Baca Juga: Jangan Beli Pupuk jika Ingin Aglonema Cepat Anakan, Subur, dan Rimbun, Pakai 3 Bahan Dapur Ini Saja
"Siapapun yang memberikan hadiah kepada anda asal hadiah tersebut bukan diambil dari barang yang haram, maka hadiah itu halal untuk anda," kata Buya Yahya.
2. Hadiah Diberi Secara Terhormat
Hadiah dari sumber yang halal akan menjadi haram apabila saat si Caleg memberinya terkesan merendahkan si penerima.
Merendahkan di sini, contohnya si Caleg memberi dengan cara tidak sopan atau terkesan merendahkan kedudukan si penerima.
"Mana orang fakir? Sini saya kasi duit. Ngasiknya pakai kaki. Itu merendahkan banget. Jangan terima," kata Buya Yahya mencontohkan.
Sehingga, saat datang Caleg ingin membagikan uang atau hadiah, lihat cara dia membagikannya. Apabila dilakukan secara baik dan terhormat maka uang atau hadiah itu halal.
3. Tidak Menjadikan Hati Rusak
Maksud dari tidak menjadikan hati menjadi rusak ialah tidak memunculkan rasa tidak enak di hati.