Contoh: Apabila memunculkan perasaan terpaksa memilih si Caleg A karena sudah diberi uang gratis dan apabila tidak memilihnya malah memunculkan rasa tidak enak, maka uang itu menjadi haram.
Uang dari Caleg disebut halal apabila si penerima tetap merasa tenang dan tetap memiliki kebebasan memilih Caleg manapun meski telah mendapatkan hadiah uang.
"Kalau hati anda takut merasa terbeli lebih baik jangan diterima. Gak berkah," kata Buya Yahya.***