Berikut Penjelasan Hukum Tawasul dalam Doa, Wirid, dan Zikir

- 18 Maret 2023, 04:28 WIB
Ilustrasi masjid, Jadwal Sholat Jakarta hari ini
Ilustrasi masjid, Jadwal Sholat Jakarta hari ini /Pixabay

KlikBondowoso.com- Pada prinsipnya agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk bertawasul atau upaya membangun penghubung antara mereka dan Allah Swt, Perintah ini secara tersurat terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35.

Berikut ini: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Artinya, “Hai orang yang beriman, takwalah kepada Allah. Carilah wasilah kepada-Nya.” Dari ayat ini, ulama memutuskan bahwa tawasul adalah sesuatu yang disyariatkan oleh Islam.

Baca Juga: Berikut, Kisah Abu Hurairah Saat Tawasul kepada Baginda Nabi

Ayat ini dengan jelas meminta kita untuk membuat anak tangga yang menghubungkan seseorang dan Allah Swt.

Sebagaimana dikutip KlikBondowoso dari laman Nu Online,Berikut Penjelasan Hukum Tawasul dalam Doa, Wirid, dan Zikir.

Bahwasanya Ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa tawasul yang dimaksud adalah amal saleh sebagai jalan yang menyertai seseorang dalam doanya. Amal saleh dapat mendekatkan seseorang kepada-Nya.

Baca Juga: Hati-Hati! Perbuatan Ini Menggugurkan Amalan, dapat Siksa Kubur, dan Abadi di Neraka Kata Ustadz Adi Hidayat

Amal saleh ini yang dijadikan tawasul agar hajat-hajat orang tersebut dalam doanya terkabul. Sampai di sini ulama tidak berbeda pendapat. Perbedaan pendapat para ulama tampak ketika membahas sesuatu yang dijadikan tawasul (al-mutawassal bih).

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x