Hukum Mandi Junub setelah Imsyak saat Ramadhan, Buya Yahya: Puasanya Sah

- 24 Mei 2023, 15:45 WIB
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit.
Buya Yahya saat menjelaskan seseorang yang memukul anak berlebihan adalah orang yang sakit. /YouTube/Al-Bahjah TV

KlikBondowoso.com - Mandi junub setelah imsak apakah membatalkan puasa Ramadhan? Ingin tahu jawabannya? Simak ulasannya berikut ini, penjelasan Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Dilansir KlikBondowoso.com dari Kanal YouTube Al - Bahjah TV yang mengunggah videonya pada 19 April 2019, Buya Yahya menjelaskan bahwa Mandi Junuh setelah imsak itu tidak membatalkan puasa, berikut penjelasannya.

Awalnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamahnya, "berhubungan suami istri, karena suatu hal, mereka itu mandi junubnya melewati imsak. Jadi itu gimana? Sah atau batal?," tanyanya.

Lantas Buya Yahya menjawab bahwa yang membatalkan puasa yang ketiga adalah, "bersenggama di siang hari. Bersenggama dengan sengaja. Siang hari itu maksudnya, setelah subuh. Itu batal. Tapi kalau tidak sengaja, mohon maaf, mungkin ada orang yang jadwal berhubungan suami istri habis sholat subuh. Setelah berhubungan baru inget, ah, kita kan puasa. Rezeki," jawabnya.

"Kalau senggamanya waktu sahur, suaminya males, nggak mau sahur makan, aku sahur kamu saja. Atau berhubungan suami istri, belum selesai makan keburu adzan. Belum sempet mandi, puasanya sah. Tinggal mandi saja, tidak apa - apa," jawabnya.

Maka dari itu, Buya Yahya juga mengatakan bahwa mengerti akan hal ini merupakan salah satu manfaat dari mengaji. Karena semisal tidak ngaji, bisa saja ada istri atau suami yang menolak untuk bersenggama di waktu sahur karena takut atau malas untuk mandi junubnya.

Demikianlah isi ceramah Buya Yahya yang menjelaskan mengenai hukum mandi junub setelah imsyak. Dan ternyata, jawabannya adalah sah atau puasanya tidak batal.

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x