Budidaya dan Jual Beli Ulat atau Maggot untuk Makanan Ternak, Buya Yahya Jelaskan dalam Pandangan Islam

- 20 Januari 2024, 07:00 WIB
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain.
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain. /Youtube Al-Bahjah TV/

KlikBondowoso - Bagaimana hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot untuk makanan ternak?

Apakah bisnis seperti sah dan diperbolehkan dalam Islam? Dilansir  dari kanal YouTube Buya Yahya, sang buya menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Yang pertama, Buya Yahya memaparkan hukum budidaya ulat atau maggot terlebih dahulu.

Jika tujuan budidaya ulat adalah untuk diambil manfaat atau kemaslahatannya, hukumnya menurut Buya Yahya adalah sah atau boleh.

Manfaat atau kemaslahatan yang dimaksud Buya di sini misalnya untuk diberikan kepada hewan ternak seperti ayam atau bebek agar lebih sehat.

"Daripada diberi makan yang kimia-kimia yang menjadikan orang (yang mengonsumsi daging ternak) kena kanker," tutur Buya Yahya.

Dengan begitu, budidaya ulat atau maggot dan memberikannya pada hewan ternak untuk tujuan baik hukumnya diperbolehkan.

Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan jual beli ulat atau maggot.

"Para ulama kan menyebutkan bahwasanya syarat barang yang diperjualbelikan adalah di antaranya harus ada manfaatnya," ujar sang buya menagawali penjelasan perkara yang kedua.

Buya Yahya mencontohkan hal yang tidak bermanfaat untuk diperjualbelikan menurut para ulama yaitu ular, kalajengking, dsb.

"Termasuk kita kembangkan jangkrik, juga maggot tadi atau ulat. Itu adalah tidak bermanfaat dalam bahasa fiqih," sambung pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.

Meski begitu, kata Buya Yahya, masalah manfaat itu dikembalikan lagi kepada kebiasaan dalam masyarakat di daerah tersebut.

Buya mencontohkan satu lagi hewan yang sebenarnya tidak bermanfaat untuk diperjualbelikan, tapi ternyata ditemukan bisa untuk pengobatan. Hewan itu yakni lintah.

"Anggap saja menjadi bermanfaat. Berarti manfaat itu adalah nisbi, tergantung di mana tempatnya," tambah Buya.

Jika ditinjau dari sisi ini, Buya Yahya mengatakan bahwa selagi manfaatnya jelas, barang-barang tersebut akan menjadi sah untuk diperjualbelikan.

Namun, jika seseorang bersikeras bahwa hal-hal di atas sama sekali tidak ada manfaatnya, bagaimana hukum jual belinya? "Dalam pembahasan fiqih, khususnya fiqih Syafi'i, selagi tidak manfaat, tidak sah jual belinya," ujar Buya Yahya memulai penjelasan tambahan ini.

Meski tidak sah, Buya Yahya mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak selalu dihukumi haram.

"Ada upaya dalam mazhab kita Imam Syafi'i. Kalau kita jual beli yang tidak sah misalnya jual beli najis (kotoran), dalam mazhab Syafi'i tidak sah," tuturnya. Tapi, sambung Buya, bisa saja memindahkan hak milik adalah dengan saling memberi (tukar-menukar) tanpa ada akad jual beli. "Kau berikan itu kotoran ayammu, saya menghadiahkan kepadamu duit. Menghindar daripada akad," kata Buya memberi contoh.

Sementara itu, kalau memang menggunakan akad jual beli, maka hukumnya tidak sah. Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan bahwa jual beli seperti ini tidak berdosa di hadapan Allah.

"Karena ini adalah hal-hal yang sudah saling merelakan dan urusannya kecil," tambahnya.

Menurut sang Buya, jual beli seperti ini juga tidak mengandung unsur riba. "Maka dalam hal ini adalah tidak sah khada'an. Menurut khadi (hakim) tidak sah, tapi di hadapan Allah tidak dosa," ujar Buya.

Tidak sah secara hakim di sini maksudnya adalah jika pembeli memiliki keluhan terkait barang yang dibelinya, misalnya kotoran ayamnya kurang berkualitas, maka hakim tidak bisa menolong.

Tetapi ketika antara penjual dan pembeli memang sudah saling merelakan dan ridho, maka tidak ada dosa dalam jual beli seperti ini. Itulah pemaparan Buya Yahya tentang hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot untuk makanan ternak. Semoga bermanfaat.*

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x