Secara Hukum Kita Tidak Tak Perlu Lunasi Utang ke Pinjol Ilegal, Tapi Ada Risikonya, Berikut Penjelasannya

27 November 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi Pinjol, 5 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK yang Cepat Cair, Praktis, dan Aman! /Zona Surabaya Raya/

KlikBondowoso.Com - Secara hukum kita tidak perlu melunasi utang ke pinjaman online alias Pinjol ilegal.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi orang yang terlibat utang ke pinjaman online, dan pinjol nya ilegal.

Namun ada risiko yang harus ditanggung. Berikut penjelasan tentang hukum pinjaman online seperti dikutip KlikBondowoso.Com dari Instagram @kemenkominfo.

"Secara hukum, kita nggak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal," tulis @kemenkominfo, dikutip KlikBondowoso.Com pada Sabtu, 27 November 2021.

Menurut Kemenkominfo, alasannya karena berdasarkan hukum perdata, Pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (kitan Undang-undang) Perdata.

Selain itu, status Pinjol ilegal status dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ilegal. Hal ini membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

Berdasarkan hukum Pidana, Pinjol ilegal tergolong melakukan pemerasan di pasal 368 KUHP.

Kedua karena Pinjol ilegal juga bisa masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335.

Baca Juga: Ketua DPP LSM Tamperak yang Peras Polisi Jadi Tersangka, Ternyata Beberapa Kementerian

Baca Juga: Doddi Soedrajat Ungkapkan Segan Datang ke Rumah Vanessa Angel Karena Keberadaan Adik Bibi Ardiansyah

Juga bisa saja Pinjol ilegal melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan kalo secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal tuh sebenernya nggak perlu dibayar.

"Soalnya, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal tuh ya… ilegal," tulis @kemenkominfo.

"Tapi, tentu masih ada risiko teror penagihan ke nomor peminjam dan orang-orang terdekat yaaa. Jadi, pinjol ilegal tuh emang harusnya DIHINDARI aja. Pake yang legal-legal aja, ya, Sob.

Kalo #SobatKom nemu aktivitas pinjol ilegal, segera laporkan ke:
1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler