Ketua DPP LSM Tamperak yang Peras Polisi Jadi Tersangka, Ternyata Beberapa Kementerian

- 27 November 2021, 08:47 WIB
Polres Jakpus menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka. /PMJ News/
Polres Jakpus menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka. /PMJ News/ /

KlikBondowoso.Com - Seorang oknum Ketua DPP LSM Tamperak ditetapkan menjadi tersangka. Karena memeras polisi Rp2,5 Miliar.

Akhirnya pelaku ditangkap Anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketua DPP LSM Tamperak menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Aula Lantai 6, Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat 26 November 21.

Tersangka Ketua DPP LSM Tamperak berinisial KPP, dan berusia 35 tahun.

Kronologinya, Ketua DPP LSM TAMPERAK mendatangi langsung badan instansi pemerintah untuk melakukan tindak pemerasan tersebut dengan bergaya sebagai pemberani.

Tersangka melakukan hal ini bersama rekannya RM (46) yang berperan untuk merekam atau melakukan dokumentasi serta ikut dalam melakukan pemerasan dan pengancaman.

“LSM ini datang ke berbagai instansi pemerintah tanpa mematuhi SOP yang berlaku di instansi-instansi tersebut. Kemudian memviralkan videonya sehingga membuat kesan yang tidak bagus bagi instansi yang bersangkutan,” ucap Hengki dalam siaran persnya, Jumat 26 November 21, seperti dikutip dari PMJ News.

Tersangka mendatangi beberapa instansi, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BNN, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim Polri, BSSN, dan Polsek Menteng.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x