Bharada E Tak Menembak Brigadir Joshua, Refly Harun: Lalu Siapa Penembaknya?

7 Agustus 2022, 07:48 WIB
Bharada E saat menjadi ajudan Ferdy Sambo. /Twitter @EsTeh_28

KlikBondowoso.Com - Bharada E menjadi tersangka penembakan Brigadir Joshua. Diumumkan Tim Khusus (Timsus) Polri pada 3 Agustus 2022.

Bharada E jadi tersangka dan langsung ditahan saat itu. Tersangka penembakan pada 8 Juli 2022.

Terbaru, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dikabarkan telah membuat pengakuan mengejutkan terkait kasus Brigadir Joshua.

Berdasarkan informasi yang beredar, Bharada E disebut telah mengakui bahwa ia bukanlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua yang sebenarnya.

Karena pengakuan Bharada E ini, puluhan personel Brimob berseragam lengkap menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditahan Terkait Kasus Brigadir J, Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo:Ditempatkan di Tempat....

Timsus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga langsung membawa Bharada E untuk menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi informasi terkait Bharada E ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara.

"Lalu siapa penembaknya, kan itu persoalannya. Kalau dia bukan penembaknya," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, Bharada E sengaja dikorbankan untuk menutupi kasus Brigadir J.

Refly Harun menilai, kasus Brigadir J sudah dipenuhi banyak kejanggalan sejak awal, seperti apa yang dipikirkan oleh sebagian masyarakat.

Seperti dilansir Seputar Tangsel dengan judul 'Bharada E Akhirnya Ngaku Tak Menembak Brigadir J, Refly Harun: Artinya Dia Sengaja Dikorbankan untuk...'

"Artinya, sengaja dia dikorbankan untuk menutupi kasus ini yang dari awal memang janggal kalau kita menggunakan nalar yang lurus, yang sebenarnya tidak bengkok, ya kita sudah bisa menangkap from the begining (sejak awal)," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Mantan Komisaris PT Jasa Marga itu menuturkan, publik kemungkinan akan mempercayai Bharada E.

"Kalau ada pengakuan Bharada E bahwa dia bukan yang menembak Brigadir J, maka Insya Allah pengakuan tersebut akan dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Persoalan Pupuk di Bondowoso, Nenek Tak Punya Lahan Namanya Dicatut Tebus Pupuk Subsidi 8 Kuintal

"Masyarakat lebih percaya kalau Bharada E bukan pelaku utamanya, tetapi ada orang lain," sambungnya.

Refly Harun mengaku heran terkait pengakuan Bharada Richard Eliezer sebelumnya.

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa seorang polisi berpangkat terendah bisa memiliki senjata api laras pendek berjenis Glock dan diakui sebagai penembak jitu.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu juga menyinggung kembali pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Bharada E bukanlah seorang penembak jitu dan baru latihan menembak pada Maret 2022.

Meski saat ini publik dihimbau untuk mengedepankan asas praduga bersalah sehingga tidak boleh sembarangan menuduh, tetapi bukan berarti logika masyarakat tidak bisa mengarah pada seseorang yang mungkin bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J.

"Ingat, Brigadir J ditembak di belakang kepala yang secara teoretis hanya mungkin dilakukan dari jarak dekat. Dan sudah pasti bukan tembak menembak dalam rangka membela diri," tuturnya.

Baca Juga: Persoalan Pupuk di Bondowoso, Nenek Tak Punya Lahan Namanya Dicatut Tebus Pupuk Subsidi 8 Kuintal

"Kalau sudah begitu, kira-kira apakah seorang Bharada E memiliki keberanian, ketegaan untuk menghabisi orang yang 8 tingkat di atasnya, termasuk orang yang lebih senior darinya kalau seandainya dia tidak dikorbankan atau tidak dikambinghitamkan," kata Refly Harun menambahkan.

Lebih lanjut, Refly Harun juga mempertanyakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini tak kunjung muncul ke publik.

Refly Harun pun curiga bahwa istri Ferdy Sambo tengah menerima sesuatu yang membuatnya tak layak tampil di publik.

"I don't know exactly (Saya tidak tahu tepatnya), apapun yang barangkali membuat kondisinya tidak layak untuk tambil di publik," ucap Refly Harun.

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*** (H Prastya/seputartangsel.pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler