HEBOH Fahmi Alamsyah Mundur Dari Jabatan, Selang Sehari Penetapan Ferdi Sambo di Kasus Brigadir Joshua

10 Agustus 2022, 16:03 WIB
Fahmi Alamsyah mundur pada Selasa 9 Agustus 2022. Setelah viral diduga susun skenario pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

KlikBondowoso.Com - Selang sehari masyarakat Indonesia dihebohkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, ada yang menghebohkan lagi.

Heboh ini datang dari orang dekat Kapolri. Secara mengejutkan Fahmi Alamsyah orang dekat Kapolri mundur sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Fahmi Alamsyah mundur pada Selasa 9 Agustus 2022. Setelah viral diduga terlibat susun skenario pembunuhan Brigadir Joshua.

Pengunduran diri Fahmi Alamsyah bertepatan dengan penetapan tersangka baru yaitu Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Pertanyaan Said Didu dengan Sindiran, Analogikan Kasus Brigadir Joshua Layaknya MU

Sebelumnya, Fahmi Alamsyah atau FA diduga terlibat dalam penyusunan skenario bersama Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

Fahmi Alamsyah merupakan seorang Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

Seperti dilansir dengan judul 'Dugaan Terlibat Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka'

Fahmi Alamsyah diduga ikut membuat skenario polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi Alamsyah atas dugaan tersebut.

Hal itu dikatakan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan siaran langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum

"Kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, jadi apabila kita temukan pasti kita proses," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Pori TV.

Akan tetapi, Fahmi Alamsyah secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari posisinya setelah dikaitkan dengan kasus kematian Brigadir J ini.

Baca Juga: Tutupi Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Ini Peran 4 Tersangka dalam Skenario yang Diciptakan Ferdy Sambo!

Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat berikut fakta-fakta terkait pengunduran diri Fahmi Alamsyah:

1. Mundur Secara Gentle

Fahmi Alamsyah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

Dia pun menyatakan bahwa dirinya secara 'gentle' mengundurkan diri dari posisinya sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.

2. Kasus Sensitif

Fahmi Alamsyah menuturkan bahwa dia menyadari betapa sensitifnya kasus ini, dan menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media.

Pemberitaan yang beredar pun dinilainya seolah memposisikan dia ikut terlibat menyusun skenario seolah-olah ada baku tembak di kediaman Ferdy Sambo.

3. Tak Ingin Bebani Kapolri

Fahmi Alamsyah mengaku tidak ingin membebani Kapolri dan para penasihat ahli setelah diisukan terlibat dalam pembuatan skenario rekayasa kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

4. Sempat Dirapatkan Para Penasihat Ahli

Sebelum mengundurkan diri, Fahmi Alamsyah mengatakan telah dirapatkan oleh para penasihat ahli lainnya.

Dia juga kembali menegaskan tidak ingin membebani Kapolri dengan ramainya isu yang beredar terkait keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

5. Bantah Datang ke Rumah Ferdy Sambo

Fahmi Alamsyah menegaskan dia tidak berada di rumah Ferdy Sambo saat dan pasca kejadian penembakan.

Dia mengaku memang ditelepon Ferdy Sambo untuk dimintai bantuan, tetapi bukan skenario melainkan menyusun draft press release ke media.

Fahmi Alamsyah juga diminta membuatkan poin-poin keterangan tertulis soal kejadian oleh Ferdy Sambo.

Dia menegaskan bahwa draft keterangan tertulis tersebut dibuat sesuai cerita versi Ferdy Sambo.

Fahmi Alamsyah menceritakan bahwa Ferdy Sambo mengetahui kematian Brigadir J terendus media lokal Jambi pada Minggu, 10 Juli 2022.

Hari itu, dia pun sudah menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk menceritakan apa yang terjadi di Duren Tiga kepada Kapolda Jambi agar tidak menambah kebingungan.

Fahmi Alamsyah juga menyarankan agar Ferdy Sambo sesegera mungkin merilis peristiwa di Duren Tiga selambat-lambatnya pada Senin, 11 Juli 2022 sore.

Berikut perbedaan kronologi awal penembakan versi polisi dengan versi pengakuan Bharada E:

Kronologi Awal Penembakan Brigadir J Versi Polisi:

Kronologi pertama yang muncul adalah versi kepolisian.

Saat itu, Dikutip dari Kalbar Terkini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

Peristiwa tersebut dipicu Brigadir J yang diduga masuk ke kamar istri Sambo, Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan seksual.

Aksi Brigadir J dibarengi todongan pistol ke Putri. Lantas Putri berteriak.

Teriakan Putri didengar oleh Bharada E yang sedang bertugas menjaga rumah Sambo.

Bharada E kemudian masuk lalu menanyakan keadaan.

Brigadir J yang panik, membalas pertanyaan Bharada E dengan melepas tembakan sehingga terjadi baku tembak.

"Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya 'ada apa bang?' tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J gitu," kata Ramadhan, 11 Juli lalu.

Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali.

Setelah kejadian itu, istri Ferdy menelpon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

"Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam [setelah] menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel," kata Ramadhan.

Kronologi penembakan Brigadir J versi pengakuan Bharada E:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada menyebut Bharada E melesatkan tembakannya bukan karena membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri.

Versi terbaru, Bharada E disebut menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, hal tersebut telah disampaikan kliennya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik dari Timsus Polri.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa Bharada E bukan satu-satunya yang menembak Brigadir J.

Ia berkata Bharada E melakukan penembakan pertama, tetapi tembakan berikutnya dilakukan oleh orang lain.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," jelas Burhanuddin.

Dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.*** (Bryan Alex Tarore/gorontalo.pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Teras Gorontalo

Tags

Terkini

Terpopuler