KlikBondowoso.com - Insiden naas yang terkenal dengan nama kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir Joshua, kini telah terungkap.
Pasalnya tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan, melainkan hanya peristiwa penembakan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo secara langsung dalam siaran pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Selain itu, Kapolri juga mengatakan bahwa tersangka Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua atas perintah atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer atau Bharada E) diperintah oleh saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjutnya.
Pada akhirnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Timsus telah menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," jelasnya gamblang.