TERBARU! Pasca Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akui 2 Hal pada Komnas HAM

20 Agustus 2022, 17:13 WIB
Pasca Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ferdy Sambo Akui 2 Hal pada Komnas HAM /istimewa/

KlikBondowoso.com - Pasca Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo akhirnya memberikan pengakuan mengejutkan.

Ada dua pengakuan yang diutarakan kepada Komnas HAM dan terungkap belakangan ini.

Baik Irjen Ferdy Sambo maupun sang istri,Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J:Bareskrim Polri Akhirnya Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung? ada Apa?

Baca Juga: Dari Daerah Rela Datang Untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Joshua oleh 'Bos Besar' Ferdy Sambo? Simak!

Brigadir Joshua ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Selain pasutri tersebut, polisi juga menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya.

Masing-masing ada Richard Eliezier alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Baca Juga: Benarkah Irjen Ferdy Sambo 'Ditahan' di Hotel? Begini Kata Eks Pengacara Bharada E dan Pihak Hotel

Baca Juga: Polres Bondowoso Cokok Warga Jember yang Timbun Solar, Kasus Selolembu Belum Terang

Bharada E berperan sebagai penembak atau eksekutor utama pada Brigadir Joshua.

Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

Ketiganya membunuh Brigadir Joshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ada di Lokasi Pembunuhan Brigadir Joshua, Ternyata Ini Peran Putri Candrawathi

Sedangkan Putri Candrawathi pada Jumat 19 Agustus 2022 juga telah ditetapkan sebagai tersangka kelima.

"PC ditetapkan sebagai tersangka. Ada aktivitas PC dalam rekaman CCTV yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," kata Komjen Agung Budi Martoyo, Irwasum Polri dalam siaran pers, Jumat 19 Agustus 2022 siang.

Selain Polri, Komnas HAM juga turut membantu dengan memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Perguruan Tinggi di Lampung, Ini Keterangan Jubir Ali Fikri

Yang terbaru, Komnas HAM mendapatkan dua pengakuan dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Dia (Ferdy Sambo) mengakui dua hal,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.

Pengakuan pertama yang diperoleh Komnas HAM adalah pengakuan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo Heboh, Polres Bondowoso Ciduk Pelaku Perjudian Online, Ini Identitasnya

“Dia yang merencanakan pembunuhan (Brigadir J),” ungkap Taufan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut mengaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti hingga membuat skenario.

“Kedua, dia yang menjadi otak “obstruction of justice” dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas, kemudian terjadi tembak-menembak angtara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi,” paparnya.

Baca Juga: Nasib Anak Ferdy Sambo, Mulai di Bully Usai Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

Sejauh ini, pasutri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler