Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Sebagai Tersangka, Begini Penampilannya

26 Agustus 2022, 21:12 WIB
Putri Candrawathi/ Yangkapan layar YouTube UP INFO /


KlikBondowoso.com - Usai menjadi tersangka yang ke lima, Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan itu dijalaninya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengkonfirmasi kehadiran Putri Chandrawati pada hari ini.

Baca Juga: Warga Pekan Baru di Tangkap Polisi Usai Buat Konten Soal Ferdy Sambo dan Judi Online

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Irjen Pol Ferdy Sambo Apakah Dipecat Atau Tidak? Hadirkan 15 Saksi

“Putri Candrawati telah hadir,” kata Andi Rian dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri Candrawati tiba sekitar pukul 10:30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang turut mendampinginya.

Sembari menudukkan kepala, dia mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, blazer hingga celana.

Adapun pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi bertujuan untuk membuat jelas apa motif Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: David da Silva Gagal Selamatkan Persib Bandung, Tangis Erwin Ramdani tak Bendung 3 Poin Bali United

Baca Juga: Apa Itu Konsorsium 303 yang Ramai Diperbincangkan Ketika Muncul Isu Kaisar Sambo dan Beking Judi Online

Arman Hanis, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah itu, Putri baru menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik.

“PC akan diperiksa kesehatannya, setelah itu akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” pungkasnya

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Putri Candrawati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, bersama suaminya Ferdi Sambo (FS).

Baca Juga: Usai Ramai Diagram Konsorsium 303, Bos Besar Judi Online Kabur Keluar Negeri, Kapolda Sumut Lengah

Baca Juga: Kak Seto Minta Izin Temu Anak Ferdy Sambo, Ini yang Dikatakan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tersebut

Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Eliazer atau Bharada E, Bripda Ricky, dan Kuwat Ma’ruf yang merupakan ART sekaligus sopir.

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***(Rama Gonibala/Pikiran Rakyat)

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler