KlikBondowoso.com - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 terus mengalami penolakan dari berbagai pihak.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mardani bahkan menuding permendikbud itu jelas melegalkan kebebasan seks. Hal itu disampaikan oleh Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021
Mardani mengatakan bahwa ia anti-kekerasan seks, tetapi tidak menoleransi kebebasan seks.
“Itu jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex. Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan,” katanya.
Partai oposisi pemerintah ini mengatakan bahwa ada celah moral yang bisa melegalkan seks di lingkungan kampus dalam permendikbud tersebut.