Uang Korupsi Terpidana OC Kaligis Rp300 Juta Diserahkan Negara oleh KPK

- 14 November 2021, 17:07 WIB
OC Kaligis di Sukamiskin beberapa waktu lalu.*
OC Kaligis di Sukamiskin beberapa waktu lalu.* /DOK PIKIRAN RAKYAT/

KlikBondowoso.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan total Rp600 juta ke kas negara yang diperoleh dari dua terpidana kasus korupsi. Keduanya adalah pengacara senior OC Kaligis dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Tim jaksa eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).

Ipi menjabarkan, dari terpidana OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sementara, uang dari Edy Nasution disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi.

Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Begini Kondisi Stok BBM Aman

Baca Juga: Unboxing Sepeda Motor Balap Ducati, Klarifikasi: Jangan Telan Mentah Mentah Berita

Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x