8 Aturan Perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali Berdasarkan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021

- 16 November 2021, 20:26 WIB
PPKM Jawa Bali
PPKM Jawa Bali /

KlikBondowoso.Com - Pemerintah pusat terus mengevaluasi perkembangan Pemberlakuan Pembaatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru pemerintah telah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.

Terkait hal ini, sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali disesuaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri terbaru, tidak lagi mengatur syarat dan ketentuan perjalanan domestik. Aturan perjalanan domestik kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut sejumlah aturan PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali yang berlaku 16-29 November 2021 sesuai Inmendagri Nomor 60 tahun 2021, seperti dikutip pada Selasa (16/11/2021).

1. Kegiatan Perkantoran
Kegiatan perkantoran di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali sesuai Inmendagri, sektor non esensial masih dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara sektor kritikal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pusat Perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali, sesuai Inmendagri kapasitas maksimal kunjungan 100 persen. Di mall kapasitas maksimal 75 persen dan anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk didampingi orang tua. Sementara jadwal operasional mall sampai pukul 22.00 waktu setempat. Khusus di pasar rakyat kapasitas maksial 100 persen dengan jadwal operasional tidak ditentukan.

Baca Juga: Anggota MUI Dan Tokoh Ditangkap Densus 88, Berikut Kronologi Lengkapnya

Baca Juga: Resep Cake Bolu Pandan Kukus, Sajian Enak Dikala Hujan

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x