Berikut Negara yang Dibatasi Masuk di Indonesia Karena Covid-19 Jenis Omicron

- 1 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi - Pemerintah larang WNA 11 negera ini masuk ke Indonesia demi mencegah varian Omicron.
Ilustrasi - Pemerintah larang WNA 11 negera ini masuk ke Indonesia demi mencegah varian Omicron. /Alexandr Podvalny/Pexels

KlikBondowoso.Com - Dunia saat ini tengah menghadapi tantangan baru. Yakni Covid-19 jenis baru.

Jenis Omicron merebak di Afrika Selatan. Dan kini Indonesia tengah melakukan cara untuk menangkalnya.

Salah satunya membatasi masuknya turis manca negara dari beberapa negara yang telah ditentukan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah sudah membahas penetapan durasi karantina.

Dijelaskan, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, yakni selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.

"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Baca Juga: Resep Bolu Kukus Gula Merah, Kudapan Teman Ngeteh di Sore Hari

Baca Juga: Kemenaker Permudah Pemilikan Rumah Bagi Pekerja

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah