Mantan Wakil Ketua DPRD Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Uang ke Penyidik KPK AKP Stepanus Robin

- 17 Januari 2022, 20:20 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat jalani persidangan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat jalani persidangan. /PMJ News

KlikBondowoso.Com - Nasi sudah menjadi bubur. Itulah yang terjadi pada Azis Syamsuddin, Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dicokok KPK.

Dihadapan hakim Azis Syamsuddin mengaku khilaf sudah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Azis, dirinya mengaku ketika mengirim uang tersebut pikirannya tengah kalut.

Pada awalnya, jaksa KPK Heradian Salipi menanyakan apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta?

Tetapi, Azis tidak menjawab dan tidak sesuai konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.

Baca Juga: Cek 6 Vaksin Berikut Disetujui BPOM untuk Vaksin Booster Beserta Takarannya

Baca Juga: Ada Potensi Konflik Antara PKL dan Bendi Wisata di Alun Alun Bondowoso Sebelah Barat

"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III," terang Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin 17 Januari 2022.

“Saya tahu persis di dalam kode etik daripada KPK maupun mekanisme KPK," kata

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah