Fatwa MUI Kelompok Tunggal Jati Nusantara Sesat, Bukan Karena 11 Nyawa Melayang Berikut Penjelasannya

- 20 Februari 2022, 09:51 WIB
MUI keluarkan fatwa untuk kelompok ritual maut
MUI keluarkan fatwa untuk kelompok ritual maut /Ustad Rowi for KlikBondowoso

KlikBondowoso.com - Ritual maut yang dilakukan oleh rombongan kelompok tunggal jati nusantara membuat 11 nyawa melayang.

Nur Hasan pimpinan kelompok ritual maut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 11 Nyawa Melayang Saat Ritual, Pimpinan Ritual Menjadi Tersangka Dijerat Dengan Pasal Kelalaian

Publik banyak yang bertanya mengenai status ritual tersebut dilihat dari aspek keagamaan.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pun mengadakan rapat membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Keputusan sidang tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis, 17 Februari 2022.

Hasilnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah melalui hasil Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," katanya dalam rilis yang diterima, Jumat 18 Februari 2022 sore.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Mutawakkil menyampaikan ada lima alasan memutuskan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara sesat.

Halaman:

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah