Pemuda 21 Tahun Dibekuk Polisi Gegara Jual Obat Terlarang, Di Banyuwangi

- 24 Mei 2022, 23:29 WIB
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex
Pemuda berusia 21 tahun dibekuk kepolisian sektor Songgon Banyuwangi lantaran menjual pil jenis Trihexyphenidyl atau trex /Dok. Polsek Songgon

Baca Juga: Air Terjun Lider, Wisata Alam di Banyuwangi yang Elok nan Eksotis

Eko menambahkan, saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah menjual barang haramnya kepada seseorang di wilayah Songgon.

"Ia mengaku baru menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo, kepada seseorang yang ada di wilayahnya." tuturnya.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Songgon guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun ancaman pelaku dijerat dengan pasal tentang kesehatan.

"Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," Pungkasnya.***(Abdul Konik / Ringtimes Banyuwangi)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Ring Times Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x