Baca Juga: Air Terjun Lider, Wisata Alam di Banyuwangi yang Elok nan Eksotis
Eko menambahkan, saat dimintai keterangan pelaku mengaku telah menjual barang haramnya kepada seseorang di wilayah Songgon.
"Ia mengaku baru menjual dua plastik klip berisi 20 dan 31 butir Pil Koplo, kepada seseorang yang ada di wilayahnya." tuturnya.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolsek Songgon guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun ancaman pelaku dijerat dengan pasal tentang kesehatan.
"Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan," Pungkasnya.***(Abdul Konik / Ringtimes Banyuwangi)