KlikBondowoso.com - Membayar pajak kendaraan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat. Kamu bisa bayar melalui aplikasi Aplikasi Samsat Online Nasional.
Sistem pembayaran pajak kendaraan online ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
Kelebihan sistem pembayaran online ini tentu saja akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Enaknya lagi, buat kamu warga Jakarta, tersedia layanan pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke rumah.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas U 19 Indonesia di Toulon Cup 2022, Simak Pembagian Grupnya!
Baca Juga: Bagi yang Suka Intip, Hukum Mengintip Polsek Milik Pasangan Ini Penjelasan Buya Yahya
Dengan catatan, kamu harus melakukan pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Delivery atau Si Ondel yang khusus untuk warga Jakarta.