Fatwa MUI: Hewan Yang Terkena PMK Tidak Sah Untuk Berkurban

- 12 Juni 2022, 16:22 WIB
Seorang pegawai lapak hewan kurban milik perorangan, sedang memberikan jamu tradisional penangkal PMK untuk sapi yang dijualnya di lapaknya di Banjar Kolot, Kelurahan/Ke  Kota Banjar, Jumat 10 Juni 2022.*
Seorang pegawai lapak hewan kurban milik perorangan, sedang memberikan jamu tradisional penangkal PMK untuk sapi yang dijualnya di lapaknya di Banjar Kolot, Kelurahan/Ke Kota Banjar, Jumat 10 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/d. iwan/

KlikBondowoso.com - Beberapa kabupaten di Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022, tertanggal 9 Mei 2022.

Beberapa kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah wabah penyakit PMK di Jawa Timur, diantaranya adalah Kabupaten Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Niam Sholeh MA, dalam Webinar Kurban PMK 2022 menyampaikan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah digunakan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Perlu Diketahui Oleh Panitia Kurban Maupun Yang Berkurban

Asrosun Niam juga menyampaikan bahwa Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshilkan menjadi empat kriteria.

"Pertama, Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban," katanya dikutip dari materi yang disampaikan pada webinar kurban tanggal 10 juni 2022.

Berikutnya, untuk hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Namun, hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sudah sembuh dalam rentang waktu antara 10 hingga 13 dzulhijjah, maka hewan tersebut sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x