Ancaman maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Timsus masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi," pungkasnya.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Heboh Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa