Jenderal Bintang Satu itu menuturkan, penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV dari DVR Pos Satpam.
Diketahui Putri Candrawathi terekam berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan hingga di TKP.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," papar Andi Rian.
Baca Juga: Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Sita Barang Bukti Ini, Info Bunker Berisi Rp 900 Miliar Ditanggapi
Tim khusus (Timsus) Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Buntut Panjang Tantangan Suntik Jarum Abocath, dr Richard Lee Disomasi Persatuan Dukun Indonesia
Mengenai peran dari Putri Candrawathi, memang Polri masih belum membuka secara terang.