KlikBondowoso.com - Sebagian orang bertanya tentang peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kelima, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Bareskrim Polri pun angkat bicara mengenai alasan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56.
Baca Juga: Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Sita Barang Bukti Ini, Info Bunker Berisi Rp 900 Miliar Ditanggapi
Baca Juga: Buntut Panjang Tantangan Suntik Jarum Abocath, dr Richard Lee Disomasi Persatuan Dukun Indonesia
Pasal itu dijeratkan pada pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lantas, apa peran Putri Candrawathi sehingga juga dikenakan pasal yang sama dengan sang suami?
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Resep Masakan Sehat Mengolah Pisang Untuk Menu Diet, Caranya Mudah