Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ternyata Bukan Panjang dan Durasi yang Disukai Wanita, Dokter Boyke: Tapi yang...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Namun Agus tidak mengungkapkan peran sesungguhnya dari Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.***