Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, timsus Polri sejauh ini menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (Irjen FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Resep Masakan Menu Diet Mudah Dibuat Praktis dan Lezat, Bahan Utama Tahu
Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.
Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
"Ketiganya atas perintah langsung dari FS," ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Rabu 10 Agustus 2022 malam lalu.
Baca Juga: 3 Tips Latihan Praktis Mengubah Cara Bicara Secara Drastis dengan Orang Lain
Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Berdasar hasil rekaman CCTV yang ditemukan, terlihat sosok PC ada dari sebelum sampai setelah peristiwa penembakan. Aktivitas PC mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.