Diancam Hukuman Mati, Apa Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir Joshua? Ini Kata Kabareskrim

- 21 Agustus 2022, 10:39 WIB
Diancam Hukuman Mati, Apa Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir Joshua? Ini Kata Kabareskrim
Diancam Hukuman Mati, Apa Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir Joshua? Ini Kata Kabareskrim /Kolase KlikBondowoso/ANTARA/Antara

KlikBondowoso.com - Sebagian orang bertanya tentang peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka kelima, Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Bareskrim Polri pun angkat bicara mengenai alasan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56.

Baca Juga: Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo, Sita Barang Bukti Ini, Info Bunker Berisi Rp 900 Miliar Ditanggapi

Baca Juga: Buntut Panjang Tantangan Suntik Jarum Abocath, dr Richard Lee Disomasi Persatuan Dukun Indonesia

Pasal itu dijeratkan pada pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Lantas, apa peran Putri Candrawathi sehingga juga dikenakan pasal yang sama dengan sang suami?

Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Resep Masakan Sehat Mengolah Pisang Untuk Menu Diet, Caranya Mudah

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, timsus Polri sejauh ini menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (Irjen FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Resep Masakan Menu Diet Mudah Dibuat Praktis dan Lezat, Bahan Utama Tahu

Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

"Ketiganya atas perintah langsung dari FS," ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Rabu 10 Agustus 2022 malam lalu.

Baca Juga: 3 Tips Latihan Praktis Mengubah Cara Bicara Secara Drastis dengan Orang Lain

Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Berdasar hasil rekaman CCTV yang ditemukan, terlihat sosok PC ada dari sebelum sampai setelah peristiwa penembakan. Aktivitas PC mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ternyata Bukan Panjang dan Durasi yang Disukai Wanita, Dokter Boyke: Tapi yang...

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Namun Agus tidak mengungkapkan peran sesungguhnya dari Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x