Berbeda dengan 4 tersangka lainnya seperti Bharada E yang menembak, Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan pembunuhan pada Brigadir Joshua.
Ketiganya melakukan itu atas perintah Irjen Ferdy Sambo, bos mereka sendiri.
Baca Juga: Resep Masakan Sehat Mengolah Pisang Untuk Menu Diet, Caranya Mudah
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menimpali setelah Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Dengan ditingkatkankannya status tersangka Saudari PC, ini akan membantu klien kami dalam persidangan nanti, mendapatkan keadilan,” ujarnya dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.
Menurutnya, Bharada E hanya sebagai alat pembunuh bagi Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Joshua.
Baca Juga: Resep Masakan Menu Diet Mudah Dibuat Praktis dan Lezat, Bahan Utama Tahu
“Bharada E ini yang pangkatnya paling rendah. Dia tidak bisa berbuat banyak, (ada) perintah," tegasnya.
Menurut Ronny, kliennya mengetahui bahwa Putri Candrawathi berada di rumah Saguling dan juga rumah TKP.
Selain itu, Bharada E juga menyebut bahwa ada semacam pertemuan membahas Brigadir Joshua sebelum penembakan.