Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.
Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: 3 Tips Latihan Praktis Mengubah Cara Bicara Secara Drastis dengan Orang Lain
Ketiganya atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Putri Candrawathi berdasarkan hasil rekaman CCTV disebut melakukan aktivitas yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut.
Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas 4 tersangka pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ternyata Bukan Panjang dan Durasi yang Disukai Wanita, Dokter Boyke: Tapi yang...
Berkas itu dari tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Sementara Putri Candrawathi masih dalam proses.