Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Eliazer atau Bharada E, Bripda Ricky, dan Kuwat Ma’ruf yang merupakan ART sekaligus sopir.
Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***(Rama Gonibala/Pikiran Rakyat)