Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Sebagai Tersangka, Begini Penampilannya

- 26 Agustus 2022, 21:12 WIB
Putri Candrawathi/ Yangkapan layar YouTube UP INFO
Putri Candrawathi/ Yangkapan layar YouTube UP INFO /

Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Eliazer atau Bharada E, Bripda Ricky, dan Kuwat Ma’ruf yang merupakan ART sekaligus sopir.

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***(Rama Gonibala/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah