Tim Sepakbola Putri Kota Malang di Diskualifikasi oleh Pandis PSSI Jatim saat Semifinal Porprov Jatim 2022

- 1 Juli 2022, 07:01 WIB
Tim Sepakbola Putri Kota Malang di Diskualifikasi oleh Pandis PSSI saat Semifinal Porprov Jatim 2022
Tim Sepakbola Putri Kota Malang di Diskualifikasi oleh Pandis PSSI saat Semifinal Porprov Jatim 2022 /pssi_jatim/Instagram
KlikBondowoso.com - Pihak Pandis (panitia disiplin) PSSI Jatim mengeluarkan sanksi keras yang membuat ramai perbincangan di ajang Porprov Jatim 2022.
 
Sanksi dari Pandis PSSI Jatim itu diberikan kepada salah satu tim sepakbola putri Porprov Jatim 2022.
 
Melalui postingan instagram resmi @pssi_jatim pada Kamis (30/6/2022), sanksi yang diberikan berupa diskualifikasi.
 
Pandis PSSI Jatim berikan sanksi diskualifikasi untuk tim sepakbola putri Kota Malang setelah adanya pengajuan surat protes.
 
Surat protes tersebut berasal dari KONI/tim Kab Bondowoso yang merasa janggal saat pertandingan semifinal.
 
Surat protes tersebut berisi terkait keabsahan 2 pemain dari Kota Malang pada semifinal yang berlangsung pada Selasa (28/6/2022).
 
 
 
Setelah diselidiki dan menemukan bukti-bukti yang kuat, Dewan Hakim PB Porprov Jatim memutuskan bahwa 2 pemain putri tidak sah.
 
Sehingga dari bukti dan keputusan dewan hakim, maka tim putri Kota Malang harus didiskualifikasi.
 
Serta Pandis mengambil langkah sesuai dengan Nomor : 08/Pandis/PSSI/VI/2022, dilansir dari pssijatim.com pada Jumat (1/7/2022).
 
Berdasarkan fakta dan Pertimbangan Hukum dengan ini Panitia Disiplin PSSI di babak semifinal Porprov VII Jawa Timur 2022 Cabor Sepak bola putri memutuskan :
 
1. Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur 2022 Cabor Sepakbola Nomor pertandingan (NP) 10 di babak semifinal di kabupaten jember, melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022 ;
 
2. Menghukum Tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi ;
 
 
3. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Perunggu pada Nomor Pertandingan (NP) 12 Ditiadakan dan Tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang
 
4. Menyatakan Jadwal Pertandingan Perebutan Medali Emas dan Medali Perak pada nomor Pertandingan 13 Mempertemukan Tim Kabupaten Banyuwangi melawan Kabupaten Bondowoso.
 
Diketahui pada babak semifinal, tim Kota Malang menang melawan tim Kab Bondowoso dengan skor 4-0.
 
Namun, dengan adanya keputusan Pandis tersebut maka, laga Final akan mempertemukan Kabupaten Bondowoso melawan Kabupaten Banyuwangi.
 
Sementara untuk peringkat ketiga diraih oleh Tim Putri Kabupaten Lamongan. ***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: pssijatim.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x