Polres Bondowoso Gagalkan Penjualan 15 Paket Sabu di Pancoran, Terduga Pengedar Diringkus

18 Maret 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Polres Bondowoso. /Pixabay/JamesRonin

KlikBondowoso.Com - Ternyata ada pengedar sabu-sabu di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.

Hal itu terungkap ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, menyergap rumah terduga penjual Narkoba jenis sabu di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.

Ada 15 paket sabu yang siap edar dan berhasil digagalkan Polres Bondowoso.

Dalam penyergapan itu, 1 terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Polres Bondowoso, untuk proses hukum lebih lanjut.

Seperti dilansir ZONA SURABAYA RAYA dengan judul 'Polres Bondowoso Grebek Rumah Penjual Sabu, 15 Paket Siap Edar Disita'

"Satu orang terduga pelaku itu inisial IH usia 34 tahun yang merupakan warga Pancoran Kecamatan Bondowoso," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Purnama, pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 17 Maret 2022.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar.

"Pelaku IH ini merupakan pengedar yang selama ini melakukan aksinya di Bondowoso," katanya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan masih katanya, berdasarkan informasi dari masyakarat. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku.

Baca Juga: DPRD Bondowoso Polisikan Syamsul Hadi, Buntut Pernyataan Viral di Medsos yang Dianggap Pelecehan

Baca Juga: CATAT Bukan Ahmad Dhafir yang Laporkan Syamsul Hadi Merdeka ke Polres Bondowoso, Ini Penjelasannya

"Sehingga, kita melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 klip yang berisi 15 paket sabu siap edar," katanya.

Namun, hingga saat polisi masih melakukan penyelidikan lebih jauh, untuk mengungkapkan kasus narkoba jenis Sabu-sabu itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.

"Kasus ini masih dikembangkan agar semuanya terungkap," tegasnya.*** (Ahmad Saifullah/zonasurabaya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Zonasurabayaraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler