Penjual Chips Higgs Domino Island Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Pasal yang Disangkakan

21 Agustus 2022, 12:47 WIB
Pelaku dan bukti transfer chips Domino Higgs Island di Bondowoso. /Humas Polres Bondowoso

KlikBondowoso.Com - Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia.

Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store bernama Higgs Domino Island.

Ternyata melalui aplikasi ini, ada yang bermain judi. Yakni penjualan Chips. Dengan sejumlah uang kisaran Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu, masyarakat mendapatkan chips 1 b.

Ternyata penjualan ini masuk dalam pasal perjudian. Pada 20 Agustus 2022, seorang warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polres Bondowoso.

Adalah warga berinisial MA usia 28 tahun. Ia dibekuk karena memberi fasilitas jual beli chips Higgs Domino Island.

Rilis Humas Polres Bondowoso menyebutkan, kasus ini masuk dalam pasal pidana 303.

Baca Juga: Bocor! LPSK Akhirnya Akui Momen Diberi Amplop 'Titipan dari Bapak' di Rumah Ferdy Sambo, Jenderal Main Sogok?

Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Hal tersebut adalah pasal yang dijeratkan pada MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.

Laki-laki muda ini telah melakukan Kasus Dugaan tindak Pidana yang tertera diatas.

Tepatnya pada hari Sabtu 20/08/2022 sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.

Baca Juga: 3 Tips Latihan Praktis Mengubah Cara Bicara Secara Drastis dengan Orang Lain

Kapolres Bondowoso AKBP.Wimboko.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo membenarkan kejadian ini.

"Telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum," jelas Kasat reskrim Polres Bondowoso.

*Pelaku atas nama Inisial MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso berhasil kita amankan, tepatnya pada hari Sabtu 20/08 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, "jelas AKP Agus Purnomo.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Uang senilai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna Hitam, saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso, "imbuhnya.

" Atas perbuatan pelaku MA kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, "pungkas AKP. Agus Purnomo.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler