Bocah 13 Tahun di Bondowoso Mau Ditiduri Kekasihnya Karena Janji Mau Dinikahi, Akhirnya Masuk Bui

- 3 Mei 2023, 09:47 WIB
Ilustrasi pencabulan. Bocah 13 Tahun di Bondowoso Mau Ditiduri Kekasihnya Karena Janji Mau Dinikahi.
Ilustrasi pencabulan. Bocah 13 Tahun di Bondowoso Mau Ditiduri Kekasihnya Karena Janji Mau Dinikahi. /pixabay

KlikBondowoso.Com - Dua remaja di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum. Satu berusia 19 tahun (laki-laki) dan seorang perempuan masih berusia 13 tahun.

Sang perempuan oleh laki-laki yang masih remaja ini, diajak bercumbu dan akhirnya dengan tipu muslihat, perempuan yang masih dibawah umur ini berhasil dipaksa ditiduri. Saat itu, berdasarkan keterangan kepada polisi, sang perempuan janji akan dinikahi.

Akhirnya terjadilah keduanya proses persetubuhan. Masalah ini akhirnya menjadi panjang karena pihak keluarga tahu.

Akhirnya dibawa ke ranah hukum. Seperti yang tertera dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.

Sat Reskrim Polres Bondowoso akhirnya mengungkap laki-laki usia 19 tahun berinisial HE. Ia dijerat pasal Kasus pencabulan pelecehan seorang gadis atas Nama Inisial ME (13). Pria ini ditangkap pada 2 Mei 2023.

Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada Korban ME. Pelaku HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi Korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menejelaskan kronologi kejadian, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban ME (13) yang terjadi lebih dari satu kali.

"Bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023 atau setidak nya pada hari minggu tanggal 30 April 2023 diwilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dalam rumah saksi FA dan kontrakan Pelaku HE (19) yang berdekatan yang disangka dilakukan oleh Pelaku HE," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

"Tersangka HE menyalurkan nafsu birahinya kepada korban ME dengan cara Tersangka mendatangi korban dan mengajak korban ke tempat kos dan rumah saksi FA dengan tipu muslihat jika melayani nafsu birahinya maka akan dinikahi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x